Bandung - Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara pemerasan kepala sekolah yang dilakukan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang kasus itu akan segera digelar.
Pantauan
detikcom pada Selasa (23/4/2019), jaksa KPK melimpahkan berkas Irvan ke Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Jaksa tampak membawa tiga buah koper besar masuk ke ruangan panitera Tipikor.
"Hari ini kita melimpahkan berkas yang Bupati Cianjur. Sudah diterima (berkasnya), tinggal menunggu waktu penetapan sidang," ucap jaksa KPK Zainal Abidin usai pelimpahan.
Zainal mengatakan ada 4 berkas yang dilimpahkan, yakni berkas Irvan Rivano, berkas Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya dipisah masing-masing," kata Zainal.
Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar R mengatakan berkas sudah diterima dan akan diserahkan ke Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya saat ini masih menunggu penetapan.
"Untuk penetapan (jadwal sidang) paling lambat besok. Termasuk perangkat persidangannya," ucap Yuniar.
(dir/tro)