Putusan ini seperti diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara. Saat vonis dibacakan, majelis hakim memperingan hukuman satu tahun menjadi 8 tahun penjara.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dan siap melaksanakan putusan tersebut," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Terkait eksekusi terhadap Wahid, KPK akan segera menjalankannya. Namun soal waktu eksekusi, pihak menyerahkan kepada jaksa eksekusi KPK.
"(Eksekusi) nanti diinformasikan karena kewenangan jaksa eksekusi," kata dia.
Sebelumnya, Wahid Husen tak mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara. Wahid menerima dengan pertimbangan masa tahanan.
Untuk Pak Wahid, kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding," ucap pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
Simak Juga "Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui":
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini