Wahid Terima Divonis 8 Tahun Bui, Jaksa KPK Tak Banding

Wahid Terima Divonis 8 Tahun Bui, Jaksa KPK Tak Banding

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 14:11 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun/Foto: Dony Indra Ramdhan
Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan banding dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan putusan 8 tahun penjara bagi eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen.

Putusan ini seperti diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara. Saat vonis dibacakan, majelis hakim memperingan hukuman satu tahun menjadi 8 tahun penjara.

"Kami menghormati putusan majelis hakim dan siap melaksanakan putusan tersebut," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Takdir mengatakan pertimbangan jaksa tak mengajukan banding lantaran dia menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Terkait eksekusi terhadap Wahid, KPK akan segera menjalankannya. Namun soal waktu eksekusi, pihak menyerahkan kepada jaksa eksekusi KPK.

"(Eksekusi) nanti diinformasikan karena kewenangan jaksa eksekusi," kata dia.

Sebelumnya, Wahid Husen tak mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara. Wahid menerima dengan pertimbangan masa tahanan.

Untuk Pak Wahid, kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding," ucap pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).


Simak Juga "Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui":

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads