Komisioner KPU Jabar Idham Khalik mengatakan berdasarkan peraturan KPU, telepon genggam dan alat perekam lain tidak diperkenankan dibawa pemilih saat berada di bilik suara.
"Memang dalam PKPU nomor 3, handphone atau kamera atau alat perekam lainnya tidak boleh dibawa ke bilik suara. Dibawa ke TPS boleh, tapi tidak boleh dibawa ke bilik suara," ujar Idham kepada wartawan usai sosialisasi dan pendidikan pemilih di Kampung Adat Pulo, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (9/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idham hal tersebut dilakukan untuk menjamin kerahasiaan dalam memilih. Para pemilih yang bersikeras membawa ponsel apalagi mengoperasikannya saat berada di bilik suara akan ditegur petugas KPU di lapangan.
"Kenapa tidak boleh, karena memilih bersifat rahasia. Jadi ditaruh di meja ketua KPPS. (jika melanggar) Sanksinya peringatan kepada pemilih tersebut," katanya.
Petugas KPU di lapangan telah memahami aturan tersebut. Nantinya petugas lapangan akan kembali mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara saat rapat pembukaan pemungutan suara.
"Di buku pemungutan dan penghitungan suara itu ditulis dengan jelas. Nanti akan disampaikan pada saat rapat pembukaan pemungutan suara," ujar Idham. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini