Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Hak menuturkan minimnya jumlah caleg DPRD Jabar yang belum melaporkan harta kekayaannya karena bukan menjadi syarat dalam pendaftaran. Sepengatahuannya, LHKPN itu wajib dilaporkan kepada calon terpilih.
"Jadi seingat saya dulu, persyaratan form LHKPN penekanan bagi calon yang terpilih. Tujuh hari calon terpilih wajib menyampaikan LHKPN. Dengan sosialisasi seperti itu, sejak awal pencalonan akhirnya banyak caleg tidak ngurus," katanya saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau caleg belum mencapai 10 persen yang lapor (LHKPN). Karena (dulu itu sosialisasinya) memang hanya calon terpilih," ucapnya.
Sementara itu, untuk calon anggota DPD sebagian sudah menyampaikan laporan harta kekayannya kepada komisi anti rasuah. Dari 50 calon sekitar 60 persennya sudah menyampaikan LHKPN.
"DPD hampir 60 persen sudah lapor dari 50 calon," katanya.
Pihaknya mengaku, sudah menyosialisasikan masalah tersebut kepada setiap parpol agar calegnya mengurus LHKPN. Sehingga caleg bersangkutan ketika terpilih tidak akan ada masalah ke depannya.
"Mulai bulan kemarin kita sudah sosialisasikan kepada liasion officer (LO) masing-masing untuk mengurus (LHKPN). Mudah-mudahan mengurus," ujarnya.
Saksikan juga video 'Salah Satu Indikator Caleg Jujur: Lapor LHKPN':
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini