Salinan Keppres ini diterima detikcom, Selasa (9/4/2019). Keppres ini resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 8 April 2019.
Baca juga: KPU Catat Total 800 Ribu Pemilih Pindah TPS |
"Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian kutipan Keppres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 17 April 2019, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga Keppres perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.
Saksikan juga video 'Bawaslu Berharap, 17 April DPT Tidak Bermasalah':
(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini