Pemerintah Keluarkan Keppres Libur Nasional 17 April 2019

Pemerintah Keluarkan Keppres Libur Nasional 17 April 2019

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 15:36 WIB
Keppres Libur Nasional 17 April 2019 (Foto: dok. istimewa)
Jakarta - Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Salinan Keppres ini diterima detikcom, Selasa (9/4/2019). Keppres ini resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 8 April 2019.


"Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian kutipan Keppres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 17 April 2019, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga Keppres perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.


Saksikan juga video 'Bawaslu Berharap, 17 April DPT Tidak Bermasalah':

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads