Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Pangandaran Kant Dicky menjelaskan, STKK adalah identitas kapal yang memuat sejumlah informasi seperti nama kapal, ukuran, tahun pembuatan hingga pemilik kapal.
Dalam dunia pelayaran, kata Dicky, istilah STKK identik dengan kapal-kapal besar yang melakukan pelayaran internasional. Biasanya, kapal-kapal besar tersebut memasang bendera sebagai tanda asal negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, dokumen STKK juga berlaku untuk kapal-kapal kecil, termasuk kapal rakyat atau kapal tradisional. Seperti di Pangandaran, seluruh kapal yang terdata adalah kapal kecil.
"Berdasarkan data, ada 600-an kapal di Pangandaran. Kita baru melakukan review dan pendataan 50 persen," ujar Dicky di kantornya, Kamis (28/3/2019).
Dicky mengatakan, hampir semua kapal yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran berukuran di bawah 7 GT, dengan dominasi perahu nelayan dan angkutan rekreasi sungai.
Untuk kategori kapal di bawah 7 GT, sertifikat yang diterbitkan adalah jenis Pas Kecil. Dengan mengantongi dokumen serupa "paspor" tersebut, para pemilik kapal mendapat sejumlah manfaat.
"Setidaknya ini menjadi bukti kepemilikan aset. Siapa tahu punya nilai ekonomi kalau berurusan dengan perbankan," kata Dicky.
Dicky lanjut menjelaskan, Pas Kecil berlaku selama tidak ada perubahan dalam data kapal. Namun pemilik berkewajiban melakukan perpanjangan sertifikat pengukuhan (endorsement certificate) satu tahun sekali.
"Setiap perubahan harus lapor, seperti adanya jual-beli dan perpindahan kepemilikan. Kalau kapal rusak dan tidak lagi dipakai, juga melapor untuk kita coret (dari daftar)," ujar Dicky.
Sejauh ini, kata Dicky, para pemilik kapal sangat positif menyambut program tersebut. Di Pangandaran sendiri, kapal-kapal terutama perahu nelayan tersebar disejumlah titik pendaratan seperti Pantai Pangandaran, Pantai Bojongsalawe dan Pantai Batukaras.
Simak juga video Menhub Janjikan Pelatihan Gratis untuk 1.000 Nelayan di Maluku:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini