Bawaslu Cianjur Proses 16 Kasus Pelanggaran Pileg dan Pilpres

Bawaslu Cianjur Proses 16 Kasus Pelanggaran Pileg dan Pilpres

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 12:07 WIB
(Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Cianjur - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menangani 16 pengaduan dan temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2019. Dari jumlah itu 7 laporan dihentikan karena dianggap bukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan 15 laporan masuk dalam registrasi sementara 1 laporan dihentikan karena pelapor tidak melengkapi kekurangan berkas.

"Sepanjang Pileg dan Pilpres kita mendapat 11 temuan dan 5 laporan dari masyarakat, terregistrasi sebanyak 15 dengan pelanggaran administrasi sebanyak 2 berkas, pidana 2 berkas dan etik 2 berkas, sisanya hasil kajian dianggap bukan pelanggaran," kata Usep kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk kategori pidana, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg berinisial AA yang sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

"Caleg yang bersangkutan telah mendapat vonis dari PN Cianjur, untuk satu lagi soal perusakan alat peraga kampanye. Untuk kategori administrasi kita tangani oknum ASN yang tidak netral dan kategori lainnya. Kita tangani soal pembagian PKH diselipi kampanye dan oknum anggota PMI yang juga tidak netral," ujarnya.


Saksikan juga video 'Bawaslu: Lombok Timur Paling Rawan Pelanggaran Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]

(sya/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads