Saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung ialah Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dia datang setelah hakim meminta jaksa menghadirkan saksi.
Sekitar pukul 10.45 WIB, jaksa dan beberapa anggota polisi membawa Aumam masuk ke dalam ruang persidangan. Dia mengenakan masker saat masuk ke dalam ruangan. Kala dia masuk ruangan, pengunjung sidang yang merupakan pendukung Bahar langsung bereaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buka...buka...buka," teriak pengunjung lainnya.
Meski diteriaki, Aumam yang mengenakan baju muslim berwarna putih lantas duduk di kursi persidangan menghadap majelis hakim yang dipimpin Edison Muhammad.
Suasana ramai di persidangan membuat Edison mengambil sikap. Dia meminta para pengunjung agar tetap tenang.
"Tenang-tenang. Sudah saya ingatkan di sidang pertama. Tolong tenang," kata Edison.
"Nanti lah kalau di luar persidangan silakan kalau mau teriak-teriak atau apa," ucap Edison.
Saksikan juga video 'Hakim Tolak Eksepsi dan Permohonan Pemindahan Tahanan Habib Bahar':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini