Permintaan pindah rutan tersebut disampaikan tim kuasa hukum habib Bahar dalam eksepsinya yang dibacakan ulang hakim di sidang putusan sela. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai pemindahan Bahar ke Bogor agar memudahkan untuk dijenguk oleh keluarga.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith |
Menurut pertimbangan hakim, Bahar harus tetap ditahan di Polda Jabar. Hakim menilai, rutan Polda Jabar pun masih bisa menerima kunjungan dari keluarga Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditolaknya pemindahan tahanan ke Bogor, lalu Bahar tetap di Polda Jabar, menurut hakim guna memudahkan membawa Bahar ke persidangan.
"(Di Polda Jabar) akan memudahkan terdakwa dibawa ke sidang dan melindungi terdakwa dari ancaman," ucap Fuad.
"Menimbang dengan permohonan penasihat hukum dari Rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor dinyatakan ditolak," kata Fuad menambahkan.
Majelis hakim menolak ekesepsi yang diajukan tim pengacara Bahar sekaligus menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada 2 remaja berlanjut.
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison menambahkan.
Senyum Habib Bahar dan 'Ancaman' ke Jokowi, Simak Videonya:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini