Hakim menyebutkan bahwa eksepsi Bahar melalui tim pengacaranya mengkritisi keputusan lokasi persidangan di Bandung. Padahal lokasi terjadinya penganiayaan itu berlangsung di Bogor.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith |
Menurut hakim, keputusan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pengadilan Negeri Bogor dan pihak kepolisian setempat. Hakim juga membacakan poin-poin permohonan yang diajukan ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kedua, bahwa terdakwa merupakan seorang guru di pesantren yang dia miliki sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan," kata hakim anggota Fuad Muhammadi dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Hakim menilai pemindahan ke Bandung juga tak menyalahi aturan. Menurut Fuad, pemindahan tersebut sudah sesuai dengan wewenang dari MA. Hakim juga mencontohkan perkara Buni Yani.
"Seperti narapidana lain atas nama Buni Yani yang locus delicti di Kalibaru (Depok) yang diperiksa di Bandung atas dasar keputusan MA tanggal 27 April 2017," kata Fuad.
"Menimbang dengan demikian dinyatakan ditolak," kata hakim menambahkan.
Munarman, kuasa hukum habib Bahar, sebelumnya menilai PN Bandung tidak berhak mengadili kliennya. Sebab, kata dia, perkara tersebut terjadi di Kabupaten Bogor, bukan di Kota Bandung.
"Perkara ini terjadinya di Kabupaten Bogor, jadi harusnya yang berhak mengadili itu PN Cibinong," kata Munarman dalam nota keberatannya.
Selain itu, kata dia, saksi-saksi perkara ini banyak yang berdomisili di Kabupaten Bogor. Sehingga, berdasarkan azas peradilan yang cepat dan murah lebih baik digelar di PN Cibinong.
"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," ucap Munarman.
Simak Juga "Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah":
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini