Uang itu dikembalikan ke KPK. Dihadirkannya dalam lanjutan sidang kasus jual-beli jabatan Bupati Sunjaya ini lantaran Nico menjabat sebagai ketua panitia dalam kegiatan Sumpah Pemuda yang digagas PDIP. Sunjaya memberi sumbangan sebesar Rp 250 juta yang ditransfer ke rekening Elvi Diana.
Uang itu disebut uang hasil gabungan milik Sunjaya dan pemberian Sekdis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Seusai persidangan, Nico tak tahu menahu soal duit tersebut.
Dia hanya mendapat informasi bahwa Bupati Sunjaya mengirim uang sumbangan acara tersebut. "Mengirimkan uangnya nggak tahu itu dari mana," kata Nico usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019).
Nico mengatakan Sunjaya yang merupakan kader PDIP saat itu memang memberi sumbangan. Namun setelah mengetahui Sunjaya ditangkap, Nico menyebut uang itu tak digunakan sama sekali.
"Disumbang hari ini, besoknya ditangkap. Kita hanya menyimpan saja, kemudian kita kembalikan ke KPK," kata Nico.