Sunjaya diadili usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas penerimaan duit dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon. Sunjaya menerima duit Rp 100 juta dari Gatot.
Suap dari Gatot kepada Sunjaya ini merupakan salah satu rangkaian dari praktik jual-beli jabatan yang dilakukan Sunjaya. Dalam dakwaan jaksa KPK Sunjaya disebut melakukan jual-beli jabatan itu untuk para pegawai negeri sipil (PNS) Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi jaksa KPK menilai tim tersebut dibuat hanya sebatas formalitas atau modus Sunjaya dalam mendapatkan duit. Sebab, Sunjaya lebih sering mengintervensi tim tersebut.
"Terdakwa dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas," kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
Dalam promosi jabatan tersebut, Sunjaya kerap meminta duit kepada PNS. Bahkan Sunjaya mematok besaran duit tersebut. Besaran yang dipatok Sunjaya antara lain ;
- Jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta
- Jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta.
- Jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
Salah satu yang membayar 'mahar' tersebut ialah Gatot. Dia dilantik Sunjaya untuk menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Usai dilantik, Sunjaya meminta Gatot melunasi janjinya memberikan uang tersebut.
Uang itu diberikan Gatot melalui ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin. Uang memang tak sampai ke tangan Sunjaya. Sebab, Sunjaya meminta langsung kepada Deni untuk mentransfer uang tersebut.
Dalam dakwaan KPK, Deni diminta mentransfer uang untuk sumbangan ke acara hari sumpah pemuda PDIP. Total duit yang disumbangkan ialah Rp 250 juta. Salah satu sumbernya ialah uang Rp 100 juta dari Gatot.
"Setelah menerima uang dari Gatot, selanjutnya Deni Syafrudin melaksanakan arahan terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp 250 juta guna keperluan sumbangan acara hari sumpah pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," kata jaksa.
"Deni Syafrudin menggabungkan uang yang berasal dari Gatot Rachmanto Rp 100 juta dengan uang milik terdakwa sejumlah Rp 70 juta dan ditambah dengan uang sejumlah Rp 80 juta pemberian Supadi Priyatna (Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 250 juta," kata jaksa menambahkan.
Saksikan juga video 'KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon, 4 Koper Disita':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini