Pernyataan tersebut diungkapkan Bambang Lesmana, pengacara terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir. Dia menyebut nama Uu muncul saat ada kesaksian Uu memerintahkan kepada Abdul Kodir menyelenggarakan kegiatan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban tahun 2017. Belakangan diduga dua kegiatan itu menggunakan hasil sunat bansos.
"Kan kemarin (di persidangan) ada yang menyatakan atas perintah mantan bupati (Uu). Sebetulnya kalau dia hadir ya tinggal jawab, tidak atau benar. Tapi ternyata orang yang memberikan perintah tidak menjawabnya dan tidak hadir, berarti itu dinyatakan benar (perintah Uu ke sekda)," kata Bambang seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepentingan hukum, supaya terang benderang," ucap Bambang.
Uu kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk sidang pekan depan. Jaksa akan segera mendapatkan surat penetapan yang kedua dan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Uu.
Pemprov Jabar buka suara terkait mangkirnya Uu sebagai saksi kasus sunat dana bansos Kabupaten Tasikmalaya. Uu disebut tengah menghadiri kegiatan di Jakarta sehingga absen di persidangan.
"Bahwa Wagub yang juga sebagai Plh Gubernur Jawa Barat, hari ini kegiatan ke Jakarta menghadiri undangan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk acara peresmian National Plastic Action Partnership," ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Jabar Hermansyah dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019). (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini