"Jadi sebenarnya Grab ini adalah yang datang ke kami bagian dari CSR, menawarkan Grab Challenge," ujar Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
Didi menjelaskan dalam CSR terebut Grab meminta agar lima pegawai Dishub menyerahkan lima kunci kendaraan. Selanjutnya pegawai tersebut akan diberi ongkos untuk beralih menggunakan Grab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Didi mengusulkan agar CSR tersebut diubah dengan pola angkutan bersama atau car pooling seperti yang baru saja diluncurkan yakni Grab to Work pada Jumat 8 Maret lalu.
Meski baru sekadar uji coba, namun pihaknya ingin mendapatkan hasil yang maksimal. Sehingga dibuatlah peraturan bagi pegawai Dishub yang tidak menggunakan Grab akan dikenakan denda Rp 50-100 ribu per hari.
"Kalau kita lakukan uji coba tiba-tiba pada engga ikut semua kumaha? Kan percuma sasarannya tidak tercapai. Makanya kita lakukan ada gimmick, kalau yang tidak ikut ada sanksi. Staf Rp 50 ribu, yang pejabat struktural Rp 100 ribu," ujarnya.
Program ini sendiri baru dimulai pada hari ini. Rencananya program tersebut akan diuji coba selama lima hari ke depan. Jika dianggap berhasil maka akan terus dilanjutkan dengan melibatkan pegawai di lingkungan Pemkot Bandung lainnya.
Secara teknis, nantinya para pegawai Dishub akan berkumpul di satu titik menunggu jemputan Grab. Selanjutnya mereka akan diantar ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Gedebage secara gratis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini