Pernyataan Fahmi disampaikan dalam nota pembelaannya atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Fahmi menyampaikan sendiri pleidoi pribadinya.
Dalam pleidoinya, Fahmi menyebut bahwa pemberiannya kepada Wahid Husen bukan suap. Pemberian itu hanya sebatas itikad baik dari dirinya dan untuk membantu narapidana lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa saya sadari, saya telah menjerumuskan diri saya untuk kedua kalinya melakukan kekhilafan yang sama memberikan gratifikasi kepada aparat penyelenggara negara," kata Fahmi menambahkan.
Fahmi mengaku tuntutan 5 tahun yang diberikan oleh jaksa KPK dinilai sangat berat. Terlebih dia menyebut harus meninggalkan istri dan anak-anaknya.
"Di keluarga besar kami, saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan dirinya sudah dihukum selama 2 tahun atas kasus suap Bakamla. Dengan perkara yang baru ini di mana ia dituntut 5 tahun, Fahmi mengaku khawatir tak bisa melihat anaknya tumbuh dan berkembang.
"Saya khawatir tidak dapat membimbing tumbuh kembang anak-anak saya yang masih kecil dan membutuhkan kehadiran seorang ayah di rumah. Saya telah yatim piatu, abang-abang sayapun telah meninggal dunia. Sepeninggal mereka, saya tumpuan seluruh keluarga besar saya," katanya.
Dalam pleidoinya, Fahmi juga menyebut memiliki penyakit diabetes kronis. Bahkan dia harus menjalani 2 kali operasi selama 6 bulan.
"Penyakit saya ini menjadi kekhawatiran yang besar dari keluarga besar saya khususnya anak dan istri saya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan pemberian putusan atas perkara yang menjerat dirinya.
"Besar harapan saya dengan kearifan yang bijaksana, yang mulia majelis dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya. Saya hanya berani meminta keringanan hukuman dari yang mulia majelis," kata Fahmi.
Fahmi sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fahmi terbukti bersalah memberi suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Atas suap itu, Fahmi mendapat fasilitas dari mulai keluar masuk penjara hingga saung elit berisi 'bilik cinta'.
Fahmi dan Inneke Pakai Kamar 'Wikwikwik' di Lapas Sukamiskin, Simak Videonya:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini