"Pada intinya, kami tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam menuntut sudah sesuai semua pertimbangan fakta yang ada di persidangan. Jadi kami kembali lagi ada satu poin bahwa memang yang bersangkutan ini residivis kasus yang sama (suap). Karena sebelumnya pernah melakukan suap kepada pejabat Bakamla," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).
Status Fahmi yang merupakan narapidana ini sebagai pertimbangan jaksa memberikan tuntutan maksimal. Sebab, Fahmi dinilai kembali mengulangi perbuatan pidana melakukan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengaku kecewa lantaran setelah dia bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mengabaikan dan tetap memberi tuntutan maksimal. "Makna kooperatif di sini kembali lagi bukan hanya kepada kami, tapi ke majelis juga dan perlu di ingat ini kan tahapan masih di tuntutan, dia punya hak menyampaikan pleidoi," kata Takdir.
Fahmi dituntut hukuman maksimal selama 5 tahun bui. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak Juga 'Perjuangan Inneke Koesherawati Urus Rumah Tangga Tanpa Suami':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini