Dituntut 5 Tahun Bui, Fahmi Suami Inneke Pasrah

Dituntut 5 Tahun Bui, Fahmi Suami Inneke Pasrah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 13:33 WIB
Fahmi Darmawansyah usai menjalani sidang di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Fahmi Darmawansyah buka suara usai dituntut lima tahun penjara atas kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suami Inneke Koesherawati akan menyiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019), Fahmi dituntut hukuman penjara lima tahun. Dia terbukti bersalah menyuap Wahid sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi. Kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahmi menegaskan selama persidangan bersikap kooperatif, bahkan mengakui perbuatannya. Namun, dia kecewa lantaran sikap kooperatifnya tetap membuat jaksa KPK memberikan tuntutan maksimal.

"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif, dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif dijebak saja sama KPK, jadi sudah ada distrust. Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," tuturnya.

"Saya juga sudah sama sekali enggak percaya, terlalu zalim menurut saya. Tapi kita punya Tuhan, itu pertanggungjawaban mereka kita lihat saja," kata Fahmi menambahkan.

Keberatan tersebut akan disampaikan Fahmi dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads