Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Habib Bahar dalam sidang dengan agenda eksepsi di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2018).
Salah seorang kuasa hukum, Munarman mengatakan dalam dakwaan tidak secara gamblang dijelaskan peran masing-masing terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, dalam dakwaan juga tidak dijelaskan secara rinci status para korban baik yang anak-anak atau dewasa. Pasalnya, keduanya merupakan subjek hukum berbeda.
"Jadi gak jelas mana yang statusnya anak atau dewasa. Dakwaan JPU ini kabur dan tidak dapat diterima. Harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," tegas dia.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan surat dakwaan yang diberikan jaksa satu hari jelang persidangan. Padahal, seharusnya surat dakwaan diterima kuasa hukum maksimal tujur hari jelang sidang.
"Jaksa mengubah surat dakwaan dan baru diberikan kepada kami malam sebelum persidangan. Harusnya bisa merubah sebelum hakim menentukan hari persidangan," ungkap salah seorang jaksa dalam nota keberatan.
Sebelumnya, nota keberatan disampaikan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Habib Bahar. Total ada 15 kuasa hukum yang hadir dalam sidang kali ini.
Lima nota keberatan yang disampaikan yakni 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili 2. Surat dakwaan batal demi hukum 3. Melepaskan terdakwa dari penjara 4. Membebankan ongkos perkara ke negara 5. Mengabulkan seluruh keberatan kami.
Pada sidang perdana, jaksa membeberkan kasus penganiayaan terhadap dua remaja laki-laki berusia 18 tahun. Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi dijemput utusan Habib Bahar bin Smith, lalu dianiaya bersama 15 santri lainnya. Setelah dianiaya, dua remaja itu lalu disuruh berduel dengan disaksikan oleh Habib Bahar.
Setelah berkelahi, kedua remaja itu kembali dihajar oleh Habib Bahar. Mereka dipukul, dijambak, dan ditendang oleh Habib Bahar.
"Selanjutnya, setelah berkelahi, lalu Terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi, lalu Terdakwa menjambak rambut saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar, dilanjutkan menendang dengan lutut kanan ke arah wajah saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi hingga jatuh," tutur jaksa.
"Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi untuk mengganti sarung karena penuh dengan bercak darah dan kembali ke dalam ruangan majelis," sambung jaksa.
Kemudian ada juga penjabaran oleh jaksa saat korban dibotaki. Setelah botak, kepala korban dijadikan asbak oleh salah satu santri yang memiliki tato.
"Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya," beber jaksa.
Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan juga video 'Massa Pendukung Habib Bahar Orasi Kriminalisasi sampai Pembubaran HTI':
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini