"Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi oleh Terdakwa disuruh berkelahi," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).
Setelah berkelahi, kedua remaja itu kembali dihajar oleh Habib Bahar. Mereka dipukul, dijambak, dan ditendang oleh Habib Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi untuk mengganti sarung karena penuh dengan bercak darah dan kembali ke dalam ruangan majelis," sambung jaksa.
Kemudian ada juga penjabaran oleh jaksa saat korban dibotaki. Setelah botak, kepala korban dijadikan asbak oleh salah satu santri yang memiliki tato.
"Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya," beber jaksa.
Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan juga video 'Pendukung Habib Bahar Ramai-ramai Demo PN Bandung':
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini