"Ya sekarang sedang tahap pemberkasan untuk dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom via pesan singkat, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai SOP waktu, apabila sudah lengkap akan penyidik limpahkan tentunya," kata dia.
Tiga emak dari PEPES yakni ES, IP dan CW dijadikan tersangka atas video kampenye hitam yang dilakukan ke Jokowi. Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.
Saksikan juga 'Video Kampanye Hitam ke Jokowi, 3 Emak Jadi Tersangka dan Ditahan':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini