Berkas perkara Bahar telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke PN Bandung sejak kemarin. Berkas tengah dianalisis oleh tim PN Bandung sebelum persidangan dimulai.
"Kemungkinan (dipindah ke gedung lain) bisa saja, kita lihat dulu kondisinya," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tetap akan digelar terlebih dahulu di gedung PN Bandung. Dari persidangan itulah akan dianalisa apakah dipindah ke gedung lain.
"Seperti Buni Yani, kan (sidang) pertama di sini. Nanti kita lihat dari sidang pertama," ucapnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan polisi guna pengamanan jalannya persidangan. "Untuk sementara kita koordinasi dengan kepolisian ya. Nanti juga kita mungkin mendapatkan informasi dari pihak kepolisian," tutur Wasdi.
Persidangan kasus Habib Bahar akan berlangsung pekan depan. PN Bandung telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Bahar. Ketiga hakim tersebut di antaranya Edinson yang menjabat Ketua PN Bandung, M Razad dan Fuad M.
"Pak ketua yang menjadi majelis," ujar Wasdi.
Simak Juga 'Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan':
(dir/bbn)