Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke PN Bandung pada Selasa (19/2/2019) siang. Selain perkara Bahar, jaksa juga melimpahkan berkas untuk tersangka lain yang merupakan anak buah Bahar.
"Ya pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan. Ada 3 berkas yang dilimpahkan secara terpisah," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dengan adanya pelimpahan ini, sambung Abdul, proses peradilan terhadap Bahar akan segera dilakukan. Akan tetapi, untuk jadwal, masih menunggu hasil analisa dari tim PN Bandung.
"Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai (persidangan)," kata Abdul.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Persidangan yang awalnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.
Simak Juga 'Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan':
(dir/ern)