"Enggak ada persiapan khusus karena perkara biasa, perkara penganiayaan," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019).
Kendati demikian, pihaknya mengakui sosok Bahar memiliki banyak pengikut. Pihaknya mempersilakan bagi pendukung Bahar untuk datang ke persidangan akan tetapi wajib tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasdi mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk pemindahan tempat persidangan. Sehingga sejauh ini persidangan tetap dijadwalkan berlangsung di gedung PN Bandung. Untuk masalah pengamanan, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi.
"Untuk pengamanan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujar Wasdi.
Sekadar diketahui, MA telah menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2).
"Sudah kita terima pada hari Senin. Isinya tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (12/2).
Saksikan juga video 'Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Ini Kriminalisasi!':
(dir/bbn)