Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pungutan boleh dilakukan asalkan berkoordinasi dengan komite sekolah dan atas persetujuan orang tua siswa. Namun hal yang perlu diingat, tidak boleh ada unsur paksaan.
"Kebetulan saya ini ketua komite sekolah di SMAN 5 Bandung. Setahu saya yang bentuknya partisipasi itu harus koordinasi dengan komite, kalau itu dilakukan boleh. Selama tidak mengikat dan tidak ada kaitannya dengan nilai. Intina mah ikhlas, ridho, manga-mangga saja," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 yang didalamnya memperbolehkan partisipasi orang tua dengan sejumlah mekanisme yang ada seperti berkoordinasi dengan komite sekolah dan persetujuan orang tua siswa.
"Kalau minta langsung ke orang tua, itu tidak boleh. Kalau begitu menyalahi aturan. Itu pengetahuan saya sebagai komite sekolah," katanya.
Menurut Yana seharusnya para kepsek bisa mengikuti aturan yang ada. Sebab untuk membangun sekolah melalui partisipasi sangat mudah dilakukan asalkan sesuai aturan. Terlebih jika para orang tua murid atau alumni peduli pada sekolah.
"Intinya mah ikuti aturan saja. Kalau dia (kepsek SMPN 2) salahi aturan, itu tanggung jawab sendiri. Proses hukum," ujarnya.
Menurutnya yang jelas dilarang itu, adalah pungutan untuk memperkaya diri. "Tunjangan ASN di Kota Bandung sudah sangat besar," tandasnya.
Seperti diketahui, kepala sekolah SMP Negeri 2 Bandung diamankan tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat. Kepsek itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk membangun taman di sekolah.
Kepsek tersebut diamankan bersama dengan dua orang staf tata usaha SMPN 2 Bandung pada Senin (18/2) kemarin. Mereka diperiksa secara intensif setelah tim Satgas Saber Pungli menerima laporan dari masyarakat.
"Jadi kepala sekolah dan dua staf TU dia itu meminta sumbangan kaitan pembuatan taman SMPN 2 Bandung," ujar Kepala Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman saat dikonfirmasi detikcom pada Selasa (19/2/2019).
Basman menjelaskan proses pembuatan taman tersebut diinisiasi oleh pihak sekolah. Dalam pelaksanannya, oknum Kepsek tersebut justru meminta uang kepada orang tua murid.
Dia tak menjelaskan rinci soal teknis permintaan duit tersebut. Namun dia menyebut ada uang Rp 500 ribu yang diamankan diduga berasal dari salah satu orang tua murid. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini