"Sedang mengembangkan tindakan yang mengarah pada perusakan barang bukti, kita sedang melakukan pengembangan. Apakah ada aktor intelektual di belakang itu, ada motif apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal saat menghadiri peresmian Masjid Al Amman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/2/2019).
Sejauh ini baru ada tiga tersangka terkait perusakan tersebut. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur. Ketiganya memasuki kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal kantor tersebut telah disegel petugas dengan garis polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait perusakan tersebut atas suruhan orang lain. Iqbal menyebut saat ini tim satgas tengah bekerja.
"Tunggu saja, kami sedang bekerja. Kemungkinan ada beberapa orang yang harus kita mintai keterangan," ucap Iqbal.
Sebelumnya polisi sudah menyampaikan keterangan para tersangka yang mengaku sebagai orang suruhan. "Keterangan para tersangka, (perusakan barang bukti) atas perintah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Sabtu (9/2).
Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Saksikan juga video 'Penggeledahan Kantor PSSI Terkait Dugaan Pengaturan Skor':
(dir/bbn)