"Sejauh ini kita masih melengkapi berkas agar segera kita limpahkan ke kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Selasa (29/1/2019).
Pihaknya tak bisa berandai-andai kapan berkas tersebut rampung untuk selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun dia memastikan dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno menambahkan atas perbuatannya, Bahar sendiri dapat diancam kurungan penjara lebih dari 9 tahun. Hal ini mengingat pasal berlapis yang dipersangkakan penyidik kepada Bahar.
Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun," ucap Truno.
Polisi telah memperpanjang masa penahanan Bahar di Polda Jabar. Perpanjangan ini dilakukan menyusul pemberkasan yang belum rampung oleh penyidik.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dir/ern)