Polda Jabar Perpanjang Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Habib Bahar bin Smith

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 12:31 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Antara Foto)
Bandung - Penahanan terhadap habib Bahar bin Smith, tersangka penganiayaan remaja, diperpanjang. Penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

"Sudah diperpanjang," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto usai menghadiri deklarasi anti hoax di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).

Agung menyatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sebab saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," ucap Agung.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Dalam aturannya, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan.

"Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan," kata Truno.



Saksikan juga video 'Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Ini Kriminalisasi!':

[Gambas:Video 20detik]


Polda Jabar Perpanjang Penahanan Habib Bahar bin Smith



(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads