"Sudah diperpanjang," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto usai menghadiri deklarasi anti hoax di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
Agung menyatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sebab saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Dalam aturannya, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan.
"Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan," kata Truno.
Saksikan juga video 'Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Ini Kriminalisasi!':
(dir/bbn)