"Sudah ditandatangani untuk kasus yang pengeroyokan dengan tersangka dewasa, sudah kita limpahkan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Kausal Alam saat dihubungi, Jumat (4/1/2019).
Ada tujuh tersangka berusia dewasa yang mengeroyok Haringga hingga tewas. Mereka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama, Pasalnya 336 KUHP (pembunuhan) dan 170 KUHP (pengeroyokan). Bedanya dihapus Undang-undang anaknya saja," tuturnya.
Pihaknya melimpahkan tiga berkas ke pengadilan. Kasus ini tinggal menunggu penetapan dari PN Bandung.
"Administrasi di kita sudah selesai, tinggal nunggu penetapan sidang dari pengadilan," ucap Agus.
Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini