Cabut Banding, 4 Pengeroyok Haringga Jalani Hukuman Bui

Cabut Banding, 4 Pengeroyok Haringga Jalani Hukuman Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 10:40 WIB
Haringga Sirla semasa hidup. (Foto: Nur Azizah/detikcom)
Bandung - Empat pengeroyok yang menewaskan suporter Persija, Haringga Sirla, akhirnya menerima putusan hakim. Pengajuan banding yang sebelumnya dilakukan, kini dicabut mereka.

"Kami tim kuasa hukum pelaku anak sudah resmi mencabut permohonan banding yang kami ajukan pada Jumat, kemarin," ucap pengacara pelaku, Dadang Sukmawijaya kepada detikcom via pesan singkat, Senin (19/11/2018).


Dadang mengatakan pencabutan banding ini berdasarkan kesepakatan dari keluarga pelaku. Keluarga, sambung Dadang, menerima atas putusan hakim terhadap keempat anak yakni SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini keinginan dari para keluarga. Memang sebelumnya keluarga menginginkan banding, tapi seiring proses berjalan, keluarga menghubungi kami dan mengatakan berubah pikiran sehingga ingin banding dicabut. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan tentang pencabutan banding ini," tutur Dadang.

Kepada Dadang, keluarga mengakui kesalahan para pelaku. Mereka berharap agar peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi anak.

"Kejadian tersebut merupakan pembelajaran berharga dan kemudian ke depan para pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi kembali kasus pidana kepada siapapun juga dan bertobat ke jalan yang lebih baik sebagaimana ajaran islam," katanya.


Dengan dicabutnya banding tersebut, keempat anak secara otomatis akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim. SH divonis 5 tahun, AR 3 tahun, TD 4 tahun dan AF 3,5 tahun. Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Dadang mengatakan meski dipidana, hak anak untuk mendapatkan pendidikan akan terus diberikan.

"Meskipun anak menerima putusan pidana, anak tetap akan melanjutkan sekolah, untuk SH dan TD saat ini status pelajar kelas III SMK akan kordinasi pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN). Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung," katanya.


Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]


Cabut Banding, 4 Pengeroyok Haringga Jalani Hukuman Bui
(dir/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads