"Kami tim kuasa hukum pelaku anak sudah resmi mencabut permohonan banding yang kami ajukan pada Jumat, kemarin," ucap pengacara pelaku, Dadang Sukmawijaya kepada detikcom via pesan singkat, Senin (19/11/2018).
Dadang mengatakan pencabutan banding ini berdasarkan kesepakatan dari keluarga pelaku. Keluarga, sambung Dadang, menerima atas putusan hakim terhadap keempat anak yakni SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Dadang, keluarga mengakui kesalahan para pelaku. Mereka berharap agar peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi anak.
"Kejadian tersebut merupakan pembelajaran berharga dan kemudian ke depan para pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi kembali kasus pidana kepada siapapun juga dan bertobat ke jalan yang lebih baik sebagaimana ajaran islam," katanya.
Dengan dicabutnya banding tersebut, keempat anak secara otomatis akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim. SH divonis 5 tahun, AR 3 tahun, TD 4 tahun dan AF 3,5 tahun. Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia.
Dadang mengatakan meski dipidana, hak anak untuk mendapatkan pendidikan akan terus diberikan.
"Meskipun anak menerima putusan pidana, anak tetap akan melanjutkan sekolah, untuk SH dan TD saat ini status pelajar kelas III SMK akan kordinasi pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN). Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung," katanya.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':