Kamis 12 April
Polisi menggeledah rumah mewah milik Sansudin Simbolon. Penggeledahan dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam penggeledahan itu polisi menemukan bunker tempat produksi miras oplosan yang dilakukan Sansudin bersama anak buahnya.
Bungker itu merupakan tempat memproduksi dan menyimpan miras oplosan. Letak bungker ini berada di bagian belakang rumah atau tepatnya di bawah gazebo dekat area kolam renang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk masuk ke dalam bungker ini, gazebo yang ada di atasnya harus digeser hingga menjorok ke pinggir kolam renang. Terlihat belasan polisi masuk ke bungker.
"Di dalam bungker dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, ada satu bagian khusus untuk meracik, di situ ada exhaust fan (penghisap udara di dalam ruang yang dibuang keluar), dibuat cerobong. Kalau orang lihat itu seolah-olah cerobong untuk membuang angin," tutur Agung.
Pada bagian kedua bungker ini, sambung Agung, digunakan sebagai tempat menyimpan miras siap edar. Agung menambahkan, dalam sehari Sansudin dapat memproduksi ratusan botol miras oplosan. "Rata-rata produksi per hari sebanyak 10 dus atau 240 botol," kata Agung.
Harga per dus atau 24 botol miras oplosan yang diproduksi Sansudin Rp 270 ribu ke agen. Sementara biaya produksi per dus hanya Rp 40 ribu. Artinya setiap satu dus yang dijual Sansudin punya keuntungan Rp 230 ribu atau sekitar Rp 2,3 juta untuk 10 dus yang diproduksi per hari. Sementara harga agen ke pembeli Rp 20 ribu per botol.
Kamis 19 April
Sansudin ditangkap tim gabungan Polres Bandung dan Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat diperbatasan Sumsel-Jambi. Usai dilakukan penangkapan, si big bos langsung diboyong ke Bandung. Kasus ini diekspose oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.
"Hari ini kira melihat masalah miras oplosan yang dalam satu bulan terakhir jadi opini publik dan membuat banyak sekali korban. Pelaku utama sudah ketangkap," ujar Syafruddin saat memimpin rilis di rumah mewah milik Sansudin.
Sebelum menangkap, otak dalam kakus ini. Polisi berhasil meringkus Julianto Silalahi sebagai anak buah dan Hamciak Manik istri dari Sansudin pada, Selasa (10/4).
Seperti diketahui, sebelum menjadi big bos miras maut, Sansudin pernah menekuni sejumlah profesi di antaranya membuka bengkel tambal ban dan menjadi sopir angkutan umum.
![]() |
Syafruddin mengatakan kasus miras oplosan harus segera dihentikan peredarannya. Sebab, kata dia, kasus miras oplosan serupa dengan wabah yang bisa mematikan banyak orang.
"Saya ulangi lagi, tolong serius. Ini kan menjadikan besar, korbannya banyak seperti wabah penyakit," katanya.
Senin 4 Juni
Sansudin tampil ke publik dan bersedia memberi keterangan kepada awak media yang dilakukan di Kantor Satnarkoba Polres Bandung. "Saya lari ke Palembang, kabur karena kebingungan," kata Sansudin kepada awak media di ruangan Satnarkoba Polres Bandung.
Sansudin mengaku bisnis haramnya itu baru dijalankannya sejak 2016. Dia menyebutkan campuran alkohol yang dicampur ke dalam miras oplosan berjenis ginseng itu sebanyak 97 persen.
Saat disinggung dari siapa ia bisa meracik miras itu, Sansudin mengatakan kemampuannya meracik miras dipelajari secara autodidak. Dalam sehari dia memproduksi sekitar 14 dus miras oplosan. "Bisa sendiri, saya jual cuman jual di Cicalengka. Dari hasil itu paling saya dapat Rp Rp 400-500 juta," jelasnya.
Senin 22 Oktober
Hakim Pengadilan Bale Bandung, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Sansudin Simbolon. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.
"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya.
![]() |
Titi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras berlabel 'ginseng' hingga menewaskan puluhan orang tersebut. Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2.
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.
Senin 29 Oktober
Meski sudah divonis hakim, perkara big bos miras Sansudin Simbolon belum berakhir. Polisi tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakoni Sansudin.
"Pengusutan TPPU masih terus berlanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi.
Sansudin diduga membeli aset tak bergerak dari hasil penjualan miras bermerek 'Ginseng' tersebut. Asetnya tersebar di Kabupaten Bandung dan di luar Bandung.
"Ada aset tak bergerak berupa tanah di Jambi dan di Kabupaten Bandung yang dibeli dari hasil menjual miras oplosan," katanya.
Rabu 26 Desember
Hingga saat ini masih ada lima anak buah Sansudin yang bebas berkeliaran dan belum ditangkap oleh polisi. Lima tersangka itu antara lain:
Kelima orang buron terdiri pertama Roysan Guntur Simbolon (27) yang berperan sebagai penjual. Roysan tinggal di rumah mewah milik Samsudin yang berada di Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ciri-ciri dari Roysan, rambut lurus, badan agak gemuk, kulit cokelat, Suku Batak.
Kedua, Sony Simosir (23) warga Sumatera Utara, ciri-ciri rambut lurus, kulit coklat, badan kurus, dan suku Batak. Ia diketahui pernah tinggal di rumah Sansudin dan berperan meracik miras oplosan.
Ketiga, Uwa warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, ciri-ciri badan berisi, rambut lurus, kulit coklat, dan suku Sunda. Perannya memproduksi miras oplosan.
DPO lainnya yang keempat ialah Asep alias Emplud warga Citaman, Nagreg, Kabupaten Bandung, ciri-ciri rambut lurus, kulit Coklat, dan suku Sunda. Tugasnya menjual miras oplosan di wilayah Nagreg. Kelima, berinisial A, yang menjadi penjual miras Sansudin.
Saksikan juga video 'Polisi Pamerkan Big Bos dan Antek-anteknya':
(bbn/bbn)