Abubakar dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Selain divonis penjara, Abubakar dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata hakim Dewa Suardhita saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari keinginan Abubakar guna pencalonan istrinya Elin Suharliah dan pasangannya Maman Sunjaya dalam Pilbup Bandung Barat 2018. Abubakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan iuran dari para SKPD.
Total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp 10-50. Uang tersebut dikumpulkan di Weti dan Adiyoto yang kemudian diserahkan ke Abubakar.
Menurut hakim, Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, hakim menjelaskan bahwa total fulus yang diduga diterima Abubakar mencapai Rp 1,29 M. Namun hakim menyatakan uang yang terbukti hanya Rp 485 juta. Uang itu digunakan untuk pembiayaan survei dan operasional istrinya, Elin Suharliah, dan Maman Sunjaya, yang saat itu maju Pilbup Bandung Barat. Abubakar pun diminta mengembalikan uang Rp 485 juta itu.
Hakim juga menolak tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Abubakar. Tuntutan ini sempat diutarakan jaksa KPK saat sidang tuntutan.
"Menimbang jaksa penuntut tentang hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak putusan pengadilan, majelis hakim berpendapat hukuman tambahan tidak akan berimbas kepada terdakwa," ucapnya.
Ada beberapa pertimbangan hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Menurut Dewa, Abubakar sudah dua periode menjabat sebagai Bupati dan usia yang sudah sepuh.
"Hakim berpendapat karena terdakwa sudah dua periode jadi Bupati sehingga tidak akan mencalonkan lagi. Lalu mengingat usia juga, jadi hakim tidak sependapat," kata Dewa.
Abubakar mengaku menerima putusan itu. Menurut dia, hal tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi dirinya dan juga pemerintahan guna membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korup.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," ucap Abubakar.
"Terima kasih yang mulia, mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan kepada saya dan keluarga melalui ini," kata Abubakar menambahkan.
Saksikan juga video 'Bupati Bandung Barat Pakai Duit Suap untuk Pilkada Istri':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini