Divonis 5,5 Tahun Bui, Abubakar Dukung Pemerintah Bebas Korupsi

Divonis 5,5 Tahun Bui, Abubakar Dukung Pemerintah Bebas Korupsi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 17 Des 2018 16:53 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Eks Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar divonis 5,5 tahun penjara atas kasus korupsi menerima suap. Abubakar menerima putusan yang diberikan oleh hakim.

Sebelum palu hakim diketuk dalam sidang putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (17/12/2018), majelis hakim Dewa Suardhita mempersilakan Abubakar berbicara. Saat itu juga, Abubakar yang tengah duduk di kursi pesakitan berbicara lewat pengeras suara.

"Terima kasih yang mulia pada kesempatan ini perkenankan saya Abubakar mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai 2018 yang hari ini tanggal 17 Desember 2018 insyaallah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," ucap Abu Bakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Abubakar menyatakan putusan itu diterima agar menjadi pembelajaran bagi dirinya juga bagi pemerintahan KBB selanjutnya. Sehingga kasus yang melilit dirinya tak terulang kembali. Abubakar pun sepakat agar pemerintahan terbebas dari praktik korup.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," tuturnya.

"Terima kasih yang mulia, mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan kepada saya dan keluarga melalui ini," kata Abubakar menambahkan.

Usai berbicara, hakim menanyakan kepada pengacara Abubakar soal putusan yang diberikan. Tim kuasa hukum Abubakar yang dipimpin Iman Nurhaeman menyatakan menerima putusan tersebut.

"Seperti yang diucapkan oleh Pak Abu tadi menerima," kata Iman.


Sementara jaksa KPK mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Hakim lantas mengetuk palu sebanyak dua kali.

Abubakar lalu beranjak dari kursinya. Dibantu tongkat kayu, dia berjalan bersalaman dengan kuasa hukum, hakim dan jaksa KPK. Saat menuju keluar ruang sidang, Abubakar tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Sementara itu usai persidangan, Iman menyatakan putusan yang diberikan hakim kepada kliennya merupakan putusan terbaik. Menurutnya, hakim mempertimbangkan pleidoi yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

"Hakim sudah mempertimbangkan pleidoi kita. Sehingga putusan ini tidak menimbulkan tanda tanya lagi lah," kata Iman.

Selain itu, putusan hakim pun memperjelas bahwa Abubakar menerima duit bukan untuk memperkaya diri sendiri. Uang yang diterima sesuai temuan hakim Rp 485 juta digunakan untuk operasional.

"Uang digunakan untuk survei dan lainnya, tidak memperkaya diri sendiri. Ini menunjukkan bahwa bukan untuk kepentingan dirinya sendiri," tutur Iman.

Hakim memvonis Abubakar hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Saksikan juga video 'Bupati Bandung Barat Pakai Duit Suap untuk Pilkada Istri':

[Gambas:Video 20detik]


Divonis 5,5 Tahun Bui, Abubakar Dukung Pemerintah Bebas Korupsi



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads