Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Agus Ali Akbar mengatakan pemusnahan e-KTP invalid itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Ada pemusnahan KTP elektronik yang rusak invalid ini berdasarkan surat edaran Mendagri. Dikhawatirkan tercecer dimana saja, jadi harus dibakar," ujar Agus usai melaksanakan pemusnahan di kantor Disdukcapil Ciamis, Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Bakar 16 Ribu e-KTP Rusak |
Agus menjelaskan 18.462 keping e-KTP tersebut dikumpulkan dari 27 kecamatan. Sebelumnya e-KTP rusak dan invalid itu disimpan di gudang. Pemusnahan barang tersebut dihadiri dari berbagai unsur, Satpol PP, Polres Ciamis, Inspektorat, dan Kesbangpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan warga yang memiliki e-KTP rusak agar segera langsung ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Warga juga dapat mendatangi kantor Disdukcapil Ciamis. Selanjutnya, e-KTP yang rusak akan mendapat penggantian.
"e-KTP yang rusak itu akan langsung dimusnahkan," kata Agus.
Saksikan juga video 'Wiranto Blak-blakan, e-KTP Tercecer Bagian dari Mengacaukan':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini