Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (4/12/2018) kemarin. "Kita tangkap pelaku di kediamannya tadi malam," kata Suhermanto saat rilis di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Suhermanto mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan gelap. Keduanya sudah menjalani asmara sejak satu setengah tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelum mayat korban ditemukan, tepatnya pada Jumat (30/11/2018), menurut Suhermanto, pelaku janjian dengan korban untuk ketemuan di Superindo Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon. Pelaku menjemput korban menggunakan mobil miliknya. Sementara, motor korban dititipkan di tempat parkir Superindo.
Suhermanto mengatakan dalam perjalanan pelaku sempat meminta kepada korban untuk mengakhiri hubungan gelapnya. Namun, permintaan pelaku ditolak korban. Penolakan korban membuat pelaku amarah pelaku memuncak.
"Korban sempat marah saat pelaku minta putus. Korban juga sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Pelaku akhirnya emosi," katanya.
Suhermanto menjelaskan korban dan pelaku pun cekcok di dalam mobil. Saat cekcok, lanjut dia, pelaku langsung memukul korban. Kemudian pelaku mencekik leher korban menggunakan kunci setir.
"Korban dicekik sampai lemas. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku menusuk leher korban menggunakan obeng," ujar Suhermanto.
Hasil pemeriksaan, Suhermanto mengatakan kejadian pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Usia membunuh korban, lanjut dia, pelaku mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban.
"Jenazah korban dibuang di Talun. Paginya ditemukan oleh warga. Ada lima luka tusuk di leher korban. Barang-barang korban juga ada yang hilang," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku, kunci setir, pakaian yang digunakan korban, ponsel, dompet, dan lainnya.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Suhermanto. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini