"(Ruangan) itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," ujar jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaannya dalam sidang di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).
"Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu," kata jaksa menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bilik cinta tersebut dikelola langsung oleh tahanan pendamping Fahmi yang juga tersangka dalam kasus ini Andri Rahmat. Napi kasus pembunuhan itu mengelola bisnis tersebut.
"Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat," katanya.
Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui adanya ruangan tersebut. Namun, Wahid membiarkan hal itu terjadi.
"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," ucap jaksa.
Saksikan juga video 'Dirjen PAS Bantah Terlibat Suap Lapas Sukamiskin':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini