"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik di lab forensik Polri karena file (video porno) di ponsel mereka sudah terhapus," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya Rabu (28/10/2018).
Slamet menuturkan, dalam kasus penyebaran video mesum itu, polisi baru memegang satu alat bukti, yaitu keterangan saksi pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 9 siswa disebut - sebut menyalin dan menyebarkan video porno kawan mereka. Namun, hal itu perlu dibuktikan. Caranya dengan melakukan recovery file atau mengembalikan file video porno yang telah dihapus dari ponsel para siswa.
"Bila ada bukti penyebaran melalui hp kita segera menentukan status tersangka pada penyebar video tersebut," tegas Slamet.
Ketika ditanya kapan hasil pemeriksaan digital forensik keluar, Slamet tak menjawab dengan tegas. "Kami masih menunggu. Yang jelas saat ini, status mereka masih saksi," kata Slamet.