Para tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis (22/11/2018).
"Iya benar, hari ini sudah kita limpahkan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai mengatakan ketujuh tersangka sudah dipindahkan penahanannya di bawah kontrol Kejari Bandung. Polisi juga melimpahkan barang bukti yang disita saat penangkapan.
"Sudah dilimpahkan artinya sekarang ada di Kejaksaan," ujar Rifai.
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Ketujuhnya akan dilakukan penahanan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dalam waktu tersebut nanti limpah ke PN," katanya.
Total ada 14 orang tersangka yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung atas insiden pengeroyokan suporter Persija. Dari 14 orang, tujuh di antaranya masih di bawah umur. Ketujuhnya sudah masuk persidangan, bahkan telah divonis hakim dengan besaran hukuman berbeda-beda.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':












































