Ridwan Kamil Minta Oded Jalankan Putusan Kemendagri Soal Sekda

Ridwan Kamil Minta Oded Jalankan Putusan Kemendagri Soal Sekda

Mochamad Solehudin - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 12:20 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polemik posisi Sekda Kota Bandung hingga saat ini belum selesai. Wali Kota Bandung Oded M Danial belum memutuskan melantik Benny Bachtiar sebagai sekda sesuai dengan surat dari Kementrian Dalam Negeri.

Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2018, Oded menolak Benny Bachtiar sebagai sekda dan mengusulkan Ema Sumarna yang kini menjabat sebagai Plh Sekda Kota Bandung.


Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyarankan agar Oded melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Jangan sampai masalah penunjukan Sekda ini terus berlarut karena dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendagri tidak ada perubahan, itu aja. Harapannya ikuti sesuai arahan Mendagri. Saya mah tidak ada kepentingan, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah memutuskan, jadi (ikuti saja)," ucapnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/11/2018).

Disinggung terkait konsekuensi yang akan diterima Pemkot Bandung bila Benny tidak kunjung dilantik, Ridwan menggaku belum mengetahuinya. Dia masih belum mendapat informasi mengenai sanksi yang akan diberikan ke Pemkot Bandung terkait hal tersebut.

"Saya belum hapal konsekuensinya. tapi saran saya ikuti saja perintah dari Kemendagri," ujarnya.


Di lokasi yang sama Sekda Jabar Iwa Karniwa berharap polemik penunjukan Sekda Kota Bandung bisa segera diselesaikan. Sebab, kata dia, ada beberapa agenda penting yang harus segera dibahas.

"Kita harap ini segera diselesaikan karena di depan ada yang harus diselesaikan. Pertama pelaksanaan APBD 2018 mengalami keterlambatan sehingga mendagri tidak bisa memproses lebih lanjut," ucapnya.

Kemudian, Iwa melanjutkan, adanya pembahasan APBD 2019. Dia khawatir tidak adanya sekda definitif bisa menghambat proses pembahasan di DPRD dan pihak lainnya.

"Proses APBD 2019 berjalan sebagaimana sesuai tahapan APBD jangan terhambat. Kalau (soal sekda ini) tidak diselesaikan ada kemungkinan akan terjadi hambatan," ucapnya.

Iwa mengatakan jangan sampai pengajuan APBD 2019 Kota Bandung terlambat. Bila itu terjadi maka Kemendagri akan menolak ajuan APBD 2019 Kota Bandung. "Paling telat APBD 2019 harus sudah disampaikan 30 November. Telat dari situ ditolak kementerian seperti ada enam provinsi yang ditolak," ujarnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads