"Sopir ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan puluhan penumpang mengalami luka-luka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Minggu (28/10/2018).
Status tersangka itu ditetapkan polisi berdasarkan keterangan saksi dan hasil rangkaian pemeriksaan. Sopir bus tersebut diganjar Pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu hingga lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan tunggal ini bermula saat bus melaju dari arah utara Kalipucang menuju arah selatan Pangandaran. Di tempat kejadian, bus akan mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Namun dari arah berlawanan datang kendaraan lain, lalu bus pariwisata tersebut kembali ke lajur kiri jalan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bus turun ke bahu jalan dan menabrak kirmir tebing sebelah kiri jalan kemudian oleng dan terguling. Posisi bus melintang di jalan," ujar Bismo.
Akibat kejadian itu sebanyak 26 orang terdiri pelajar dan guru mengalami luka. Rinciannya terdiri 3 orang luka berat dan 23 orang luka ringan.
Umumnya penumpang yang terdiri dari pelajar dan guru dari rombongan Al Masoem Bandung mengalami luka di kepala dan patah tulang karena mengalami benturan keras. Mereka mendapat penanganan medis di RSUD Banjar. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini