Penolakan tersebut tertuang dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda putusan sela yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Muhammad Razad membacakan putusan sela atas permohonan intervensi yang diajukan kubu Habib Rizieq.
Dalam sidang tersebut, pihak Sukmawati yang diwakili tim kuasa hukum, pihak Habib Rizieq yang juga diwakili kuasa hukum serta Polda Jabar hadir dalam persidangan. Suasana di dalam ruangan penuh dengan kehadiran anggota FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di dalam ruang sidang, anggota FPI juga berorasi di depan PN Bandung. Dengan pengeras suara di atas mobil bak terbuka, satu persatu berorasi.
Sebelum membacakan putusannya terhadap pengajuan intervensi, hakim membacakan terlebih dahulu kronologi kasus hingga diajukan praperadilan oleh kubu Sukmawati. Hakim membacakan secara singkat.
![]() |
Usai membacakan secara singkat, hakim mulai mengambil keputusan soal permohonan intervensi.
"Mengadili dan menyatakan, permohonan intervensi tidak dapat diterima," ujar Razad.
Razad menilai permohonan intervensi akan menimbulkan masalah baru. Terlebih hal itu tidak diatur di KUHP.
"Hakim menilai bahwa tanpa pertimbangan bukti tertulis, pemohon intervensi dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.
Hakim lantas mengetuk palu sebanyak satu kali. Usai ditetapkan, tak ada reaksi dari penonton sidang. Hakim lantas menjelaskan soal putusannya.
"Demikian terhadap pemohon intervensi. Intinya bahwa KUHAP tidak mengatur permohonan intervensi karena sudah diatur siapa yang jadi pihak dan proses perkara ini sudah diatur makanya kami berpendapat permohonan intervensi tidak dapat diterima," ujarnya.
Usai menjelaskan hal tersebut, suasana sidang langaung ramai. Penonton bersorak dan memekik takbir.
"Huuuuuuuu, takbir," teriak seorang pria.
Suasana di ruang sidang menjadi gaduh. Terlebih saat tim pengacara dari Habib Rizieq meninggalkan ruangan sidang. Hakim sampai mengetuk palunya satu kali.
"Tenang-tenang, tapi permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya soal SP3 belum disimpulkan," kata Hakim. (dir/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini