Kubu Habib Rizieq Minta Hakim Tolak Praperadilan Sukmawati

Kubu Habib Rizieq Minta Hakim Tolak Praperadilan Sukmawati

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 11:48 WIB
Sidang praperadilan SP3 kasus Habib Rizieq di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Sidang praperadilan kasus penodaan Pancasila yang menyeret nama Habib Rizieq Syihab digelar. Dalam sidang perdana, pihak Rizieq meminta hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri.

Sidang berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/10/2018). Hadir di ruang sidang kubu Sukmawati, Rizieq dan Polda Jabar.

"Kami meminta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar M. Ichwan Tuankotta, salah satu pengacara Rizieq, saat membacakan surat permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam sidang tersebut, kubu Rizieq menegaskan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jabar sah. Sebab, menurut dia, pihak Polda Jabar sudah menyatakan perkara tersebut tak dilanjutkan lantaran tak kuat bukti.

"Sehingga kami menyatakan sah dan mengikat surat ketetapan tentang SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar," katanya.

Dia menuding permohonan praperadilan yang diajukan Sukmawati sarat muatan politis. "Kami menilai permohonan praperadilan tersebut mengada-ngada, lebih kepada nuansa politis daripada hukum," ucap Ichwan.

Kubu Habib Rizieq Minta Hakim Tolak Praperadilan SukmawatiSejumlah anggota FPI ikut mengawal sidang praperadilan SP3 kasus Habib Rizieq Syihab di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Hakim tunggal Muhammad Razad mengatakan sidang tersebut akan dilanjutkan. Agenda selanjutnya, kata dia, mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.

"Sudah dibacakan, jadi tinggal jawabannya," ucap Razad.

Sementara itu di luar persidangan, sejumlah anggota FPI ikut mengawal sidang tersebut. Berpakaian serba putih, mereka silih bergantian berorasi menggunakan pengeras suara.

"Kalau dikabulkan (permohonan praperadilan) kami tidak terima dan akan terus bergerak. Kepada majelis hakim, kami minta mengabaikan apa yang dilakukan Sukmawati," ucap seorang pria dengan pengeras suara.


Sekadar diketahui, praperadilan diajukan pihak Sukmawati menyusul SP3 kasus Habib Rizieq. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin kemarin, namun ditunda.

Pihak Polda Jabar melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana tak mempermasalahkan praperadilan tersebut. Polda Jabar mengaku siap menghadapi.

Umar menjelaskan alasan dihentikannya penyidikan tersebut. Salah satu alasannya yaitu kurang lengkapnya video yang dilaporkan.


Saksikan juga video 'Rachmawati Minta Kasus Puisi Sukmawati Diusut Serius':

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads