"Dikembalikan hari ini dan harus dilengkapi," ujar pengacara tersangka, Dadang Sukmawijaya, di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10/2018).
Dua tersangka di bawah umur yang dilimpahkan berkasnya itu ialah ST (17) dan DN (16). Keduanya juga hadir didampingi pengacara dan orang tua ke Kejari Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada petunjuk disinggung penambahan Pasal 338 tentang pembunuhan. Makanya penyidik tengah menambahkan berkaitan pasal tersebut," kata dia.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah penambahan pasal tersebut akan selesai hari ini atau tidak. Apabila proses penambahan pasal tersebut dilengkapi hari ini, kasus tersebut dinyatakan lengkap.
"Hari ini sedang berupaya. Kalau hari ini selesai ya bisa (P21). Kalau tidak ya di kemudian hari," katanya.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)











































