Jaksa Kembalikan Berkas 2 Anak Pengeroyok Haringga Sirla

Jaksa Kembalikan Berkas 2 Anak Pengeroyok Haringga Sirla

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 14:45 WIB
Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus dua tersangka pengeroyokan terhadap Haringga Sirla (23). Berkas dua tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut dianggap belum lengkap berkaitan dengan jeratan pasal.

"Dikembalikan hari ini dan harus dilengkapi," ujar pengacara tersangka, Dadang Sukmawijaya, di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10/2018).


Dua tersangka di bawah umur yang dilimpahkan berkasnya itu ialah ST (17) dan DN (16). Keduanya juga hadir didampingi pengacara dan orang tua ke Kejari Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang mengatakan berdasarkan petunjuk dari jaksa, pasal kedua tersangka harus ditambahi dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selama ini, kedua tersangka baru dijerat Pasal 170 atau 1, 2 dan 3e KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan korban tewas.

"Hari ini ada petunjuk disinggung penambahan Pasal 338 tentang pembunuhan. Makanya penyidik tengah menambahkan berkaitan pasal tersebut," kata dia.


Pihaknya belum bisa memastikan apakah penambahan pasal tersebut akan selesai hari ini atau tidak. Apabila proses penambahan pasal tersebut dilengkapi hari ini, kasus tersebut dinyatakan lengkap.

"Hari ini sedang berupaya. Kalau hari ini selesai ya bisa (P21). Kalau tidak ya di kemudian hari," katanya.


Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]


(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads