Akses gang tersebut tertera dalam denah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjukkan Eko saat musyawarah di kantor Kecamatan Ujungberung Bandung, Rabu (12/9/2018). Dalam denah tersebut, terdapat gambar diarsir yang merupakan akses gang menuju rumah Eko. Eko memang sempat meminta BPN untuk meninjau ulang kediamannya pada tahun 2017.
"Dari pengukuran BPN, ada rumah dibangun di lahan yang sebelumnya gang. Itu fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum)," ujar Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun lahan tersebut justru dibangun rumah. Belakangan diketahui, lahan untuk gang itu dibangun oleh pemilik lahan Saldi yang digunakan oleh Ibu Rohanda. Saldi merupakan mantan Ketua RW 06 kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujungberung. Saldi pula yang menjual tanah depan dan samping rumah Eko.
"Memang sudah lama rumah itu dibangun sebelum rumah Pak Rahmat di depan rumah saya dan rumah Pak Yana di samping saya," katanya.
![]() |
Rumah yang menutupi akses jalan itulah yang dituntut oleh Eko saat ini. Eko berpegang teguh pada hasil peninjauan yang dilakukan oleh BPN.
"Iya itu yang saya tuntut, karena itu hak saya," kata Eko.
Soal adanya akses gang ini juga diamini oleh Koordinator Wilayah Ujungberung Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Enay Darso. Menurutnya berdasarkan denah BPN, Eko memiliki akses jalan yang kini jadi bangunan rumah.
"Dalam aturan yang sudah dibuat BPN itu ada tanah yang diarsir. Memang itu dalam siteplan seharusnya memang untuk fasum, untuk gang," kata Enay.
Sementara Saldi (68) yang hadir dalam pertemuan, mengklaim lahan yang diarsir tersebut merupakan tanah milik pribadi. Dia juga menyalahkan BPN atas penerbitan denah arsir yang disebut fasos dan fasum.
"Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan kenapa disebut fasum dan fasos, kenapa BPN menerbitkan fasum, kan itu tanah milik, surat ada. Sekarang sudah dibangun, kenapa enggak dari dulu," kata Saldi.
Namun saat ditanya sertifikat, Saldi menyebut memang lahan tersebut tak bersertifkat. Surat-surat hanya berupa akta jual beli (AJB).
"Sertifikat tidak. AJB, sebab waktu itu di ajudikasi tahun 1998 tidak mengikuti," kata dia.
Tonton juga 'Pengakuan Eko soal Awal Mula Rumahnya Dikepung Tembok Tetangga':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini