"Pelaku langsung sementara satu orang (EA). Tapi akan didalami pelaku lain yang melakukan perbantuan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Kamis (23/8/2018).
EA melakukan persekusi pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu, ketika korban berada di tempat kerjanya sebuah rumah konveksi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia datang bersama tiga orang rekannya dan langsung memaki korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EA menganiaya korban karena menuduh Magfiroh mencuri uang Rp 1,5 juta di rumahnya, ketika Magfiroh bekerja sebagai pembantu. Namun pencurian yang dituduhkan kepada Magfiroh belum terbukti.
Penyelidikan sendiri dilakukan oleh Polres Bogor. Polda Jabar ikut terjun untuk membantu penyelidikan."Dibekup oleh Ditreskrimum untuk tim IT dan Inafisnya," ujar Umar.
Tonton juga video: 'Bikin Geger! Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dianiaya'
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini