Ia siap membuktikan tak pernah tersangkut kasus korupsi. "Sangat kecewa. Jangan sampai pembunuhan karakter itu data Bawaslu," kata Ajang melalui telepon kepada detikcom, Kamis (26/7/2018).
Ajang menyatakan tak merasa melanggar aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif. Alhasil, ia masih tetap berupaya ikut Pileg 2019. "Saya pernah terlibat pasal 372 KUHP dan sempat dihukum selama sebulan 15 hari. Saya tidak pernah korupsi," ujar Ajang menegaskan.
Mantan Kepala Desa Cibalongsari itu mengaku pernah terlibat kasus penggelapan pada 2003. Berdasarkan salinan surat putusan pengadilan yang diterima detikcom, Ajang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia disidang di Pengadilan Negeri Karawang dan divonis penjara selama 1 bulan 15 hari pada 14 Agustus 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini