"Hasil koordinasi dengan Bapas, P2TP2A dan keluarga, ada kebijakan agar tidak ditindak lanjuti namun kami kan tetap punya ketetapan. Kami akan berikan surat diversi untuk ke pengadilan," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018).
Budi menjelaskan bahwa Hkm tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan FNM tersebut. Hkm kini berada di rumah aman P2TP2A bersama orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkelahian antara Hkm dan FNM berlangsung pada Sabtu (26/07/2018) di kawasan Desa Babakan Cikandang, Kecamatan Cikajang. Perkelahian tersebut dipicu karena Hkm menuding FNM telah menyembunyikan sebuah buku pelajaran miliknya.
Selepas pulang sekolah, pada Sabtu lalu, keduanya berkelahi. FNM tewas karena saat perkelahian tersebut Hkm mengeluarkan gunting yang mengenauk kepala belakang FNM.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. "Anak ini (Hkm) mengeluarkan gunting itu untuk menakut-nakuti agar FNM tidak memukulinya terus. Tapi saat menangkis pukulan, gunting yang dia bawa kena ke kepala korban," ungkap Budi.
Budi berharap masyarakat dapat belajar banyak dari kasus ini. Menurut dia, perhatian orang tua dibutuhkan untuk menjaga anak terhindar dari bahaya. (bbn/bbn)