Perombakan Sipir Sukamiskin Tunggu Instruksi Kemenkum HAM

Perombakan Sipir Sukamiskin Tunggu Instruksi Kemenkum HAM

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 16:18 WIB
Suasana Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Lapas Sukamiskin belum merombak para sipir atau petugas lapas pasca operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan temuan sel mewah oleh KPK. Pihak lapas menunggu kebijakan pusat.

"Untuk perombakan organisasi bukan kebijakan di sini, itu kebijakan di atas terkait penjabat dan sebagainya," kata Plt Kalapas Sukamiskin Kusnali di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar, Rabu (25/7/2018).


Kusnali menjelaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memindahkan para petugas di Lapas Sukamiskin. Pasalnya, dia baru bekerja dan statusnya hanya pelaksana tugas. Sehingga wewenang pergantian petugas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak memiliki kewenangan apalagi saya sebagai Plt, penjabat pelaksana jadi tidak punya kewenangan," ucap Kusnali.

Usulan pergantian petugas diungkapkan oleh Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Irma menyebut perlu ada restorasi petugas di Lapas Sukamiskin.



Irma melanjutkan pergantian petugas juga jadi salah satu solusi yang bisa diterapkan untuk menghindari praktik jual-beli sel. Menurut dia, banyak petugas lapas yang berubah jadi 'mafia sel'.

"Harus diganti semua. Harus ada rolling per tahun, biar nggak pada bikin jaringan. Sudah mafia semua itu di lapas-lapas," tutur anggota DPR itu.



Tonton juga video: 'Terlihat! Sel 'Nyaman' OC Kaligis di Lapas Sukamiskin'

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads