Hal itu dilakukan setelah KPK menggelar pertemuan dengan Dirjen (PAS) Sri Puguh Budi Utami di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) pagi tadi.
"Pagi ini, Rabu, 25 Juli 2018, pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB, KPK menerima Dirjen PAS dan jajarannya membahas upaya perbaikan dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk konkret dari konsep penindakan dan pencegahan terintegrasi," kata Kabiro Humad KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Kembali Merangsek Lapas Sukamiskin |
Dalam pertemuan itu, menurut Febri, KPK berharap Dirjen PAS melakukan perbaikan menyeluruh tata kelola lapas dan rutan. Salah satunya dengan memperhatikan rekomendasi KPK yang pernah disampaikan tahun 2010.
Febri juga mengatakan Ditjen PAS sudah memiliki program revitalisasi lapas dan rutan yang telah berjalan. Dia menyatakan Ditjen PAS turut menjelaskan sejumlah permasalahan seperti overkapasitas hingga masalah uang makan.
"Menurut Ditjen PAS, problem-problem saat ini yang masih terjadi adalah overkapasitas atau sekitar 200%, bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana, uang makan 15 ribu per hari, kedekatan petugas dan napi menimbulkan conflict of interest, terpengaruhnya petugas oleh napi terutama korupsi, narkoba, dan terorisme," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga menyerahkan hasil lengkap observasi pada 2010 lalu. KPK pun bakal membuat tim pencegahan.
Baca juga: Jejak Inneke di Kasus Lapas Sukamiskin |
Ia mengatakan KPK pernah nyurati presiden pada tahun 2011. Isi surat itu terkait keterlambatan implementasi saran dan perbaikan KPK terkait layanan pemasyarakatan.
"KPK mengirimkan surat pada presiden tertanggal 18 Mei 2011, perihal keterlambatan implementasi saran dan perbaikan KPK terkait layanan kemasyarakatan. Di surat tersebut, kami sampaikan KPK telah melakukan observasi terhadap layanan masyarakat di Lapas sejak 2009, terdapat 8 temuan dalam observasi tersebut," jelasnya.
"Hasil observasi disertai saran dan perbaikan telah dipaparkan ke jajatan Ditjen PAS pada Februari 2010, dan kemudian KPK menerima action plan dari Ditjen PAS pada April 2010. Namun terdapat temuan keterlambatan proses implementasi," sambungnya.
Dia berharap keterlambatan perbaikan yang terjadi pada 2010-2011 tidak terulang lagi. Febri menyebut salah satu syarat perbaikan bisa dilakukan ialah kesungguhan pimpinan instansi dan jajarannya untuk pencegahan korupsi.
Tonton juga 'Video Detik-detik Pembongkaran Saung 'Elite' di Lapas Sukamiskin':
(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini