Buntut OTT Sukamiskin, KPK Bentuk Tim Cegah Penyimpangan di Lapas

Buntut OTT Sukamiskin, KPK Bentuk Tim Cegah Penyimpangan di Lapas

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 15:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK akan membentuk tim pencegahan penyimpangan di lapas agar peristiwa dugaan suap seperti di Lapas Sukamiskin tidak terulang. Selain itu, KPK menyerahkan hasil observasi terkait lapas ke Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM.

Hal itu dilakukan setelah KPK menggelar pertemuan dengan Dirjen (PAS) Sri Puguh Budi Utami di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) pagi tadi.

"Pagi ini, Rabu, 25 Juli 2018, pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB, KPK menerima Dirjen PAS dan jajarannya membahas upaya perbaikan dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk konkret dari konsep penindakan dan pencegahan terintegrasi," kata Kabiro Humad KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam pertemuan itu, menurut Febri, KPK berharap Dirjen PAS melakukan perbaikan menyeluruh tata kelola lapas dan rutan. Salah satunya dengan memperhatikan rekomendasi KPK yang pernah disampaikan tahun 2010.

Febri juga mengatakan Ditjen PAS sudah memiliki program revitalisasi lapas dan rutan yang telah berjalan. Dia menyatakan Ditjen PAS turut menjelaskan sejumlah permasalahan seperti overkapasitas hingga masalah uang makan.

"Menurut Ditjen PAS, problem-problem saat ini yang masih terjadi adalah overkapasitas atau sekitar 200%, bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana, uang makan 15 ribu per hari, kedekatan petugas dan napi menimbulkan conflict of interest, terpengaruhnya petugas oleh napi terutama korupsi, narkoba, dan terorisme," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga menyerahkan hasil lengkap observasi pada 2010 lalu. KPK pun bakal membuat tim pencegahan.
"KPK menyerahkan hasil lengkap observasi 2010, Ditjen PAS menyerahkan data program revitalisasi lapas dan rutan. Selain itu. KPK berencana membentuk tim di Kedeputian Bidang Pencegahan. Kami berharap upaya perbaikan dilakukan secara konsisten dan terus menerus atau tidak hanya bersifat reaktif dan insidential saja karena bahkan KPK sebelumnya pernah melakukan kajian, paparan hingga menyurati Presiden terkait perbaikan lapas tersebut," ucap Febri.

Ia mengatakan KPK pernah nyurati presiden pada tahun 2011. Isi surat itu terkait keterlambatan implementasi saran dan perbaikan KPK terkait layanan pemasyarakatan.

"KPK mengirimkan surat pada presiden tertanggal 18 Mei 2011, perihal keterlambatan implementasi saran dan perbaikan KPK terkait layanan kemasyarakatan. Di surat tersebut, kami sampaikan KPK telah melakukan observasi terhadap layanan masyarakat di Lapas sejak 2009, terdapat 8 temuan dalam observasi tersebut," jelasnya.

"Hasil observasi disertai saran dan perbaikan telah dipaparkan ke jajatan Ditjen PAS pada Februari 2010, dan kemudian KPK menerima action plan dari Ditjen PAS pada April 2010. Namun terdapat temuan keterlambatan proses implementasi," sambungnya.

Dia berharap keterlambatan perbaikan yang terjadi pada 2010-2011 tidak terulang lagi. Febri menyebut salah satu syarat perbaikan bisa dilakukan ialah kesungguhan pimpinan instansi dan jajarannya untuk pencegahan korupsi.



Tonton juga 'Video Detik-detik Pembongkaran Saung 'Elite' di Lapas Sukamiskin':

[Gambas:Video 20detik]

(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads