Pantauan detikcom, pemasangan papan penyitaan berukuran sekitar 1x2 meter berwarna kuning muda itu dilakukan tepat di depan rumah mewah milik Sansudin, Kampung Bojongasih, RT 3 RW 8, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 9.00 WIB.
Papan penyitaan itu bertuliskan beberapa dasar hukum seperti, bangunan ini disita untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No LPA/445/V/2018/Jabar Tanggal 04 Mei 2018. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: Sp-sieik/378/V/2018/Dir Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018, Surat Perintah Penyitaan No: Sp-sita/71/V/2018/Dit Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018 dan Penerapan Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, No: 489/Pen.Pid/PN.BIb tanggal 22 Mei 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya menyita rumah, polisi juga menyegel aset tanah dan bangunan lainnya milik Sansudin. Di antaranya kios tempat penjualan miras oplosan yang berada di Cicalengka dan Nagreg.
Baca juga: Big Bos Miras Maut Jadi Tersangka TPPU |
Usai memasang papan penyitaan, polisi langsung membuat berita acara yang disaksikan oleh salah satu anak Sansudin. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait penyegelan rumah mewah tersebut.
Diberitakan sebelumnya berkas big bos miras oplosan Sansudin Simbolon dinyatakan lengkap. Pria kelahiran Sumatera Selatan itu pasrah dengan ancaman hukuman yang akan diterimanya.
"Saya menyerahkan semuanya ke pengadilan. Pasrah, menyesal, gimana keputusan pengadilan, pasrah aja," kata Sansudin usai melakukan gelar perkara di ruangan Satres Narkoba Polres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Juli lalu.
Polisi menjerat Samsudin dengan Pasal 204 KUHP mengenai menjual barang yang membahayakan bagi orang lain mau pun kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini