"Saya menyerahkan semuanya ke pengadilan. Pasrah, menyesal, gimana keputusan pengadilan, pasrah aja," kata Samsudin usai melakukan gelar perkara di ruangan Sat Narkoba, Polres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin (4/6/2018).
Polisi menjerat Samsudin dengan Pasal 204 KUHP Barang siapa dengan sengaja tanpa hak menjual, menawarkan, membagi-bagikan barang, yang diketahui membahayakan orang lain maupun kesehatan diancam kurang lebih 15 tahun. Ia juga Pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsudin mengatakan ia memproduksi miras oplosannya di dalam rumah mewah miliknya yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut.
Ia juga mengakuirumah mewah berlantai dua yang memiliki kolam renang dan bunker sebagai tempat produksi miras oplosan itu adalah miliknya.
"Rumah saya," katanya singkat.
Saat disinggung terkait pembangunan bunker sebagai tempat produksi miras oplosan nya, Samsudin tidak banyak bicara. Begitupun saat disinggung apakah dalam usahanya itu ia dimodali orang lain atau tidak.
Ia mengaku terpaksa memproduksi dan menjalankan bisnis haramnya itu demi menghidupi kehidupan sehari-hari. "Untuk makan, keluarga," ujarnya.
Video saat Polisi Pamerkan Big Bos dan Antek-anteknya yang tertangkap
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini